Jumat, 19 Desember 2014

Aliran Materialisme

TUNJANGAN PROFESI TERHADAP KINERJA GURU

Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan. Guru sebagai seorang pendidik sangat berpengaruh pada mutu pendidikan karena peran seorang guru adalah mengajarkan berbagai pengetahuan kepada siswanya. Selain itu, seorang guru juga harus mampu mengembangkan segala potensi dan kepribadian siswanya. Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidik, pemerintah mengadakan program sertifikasi. Dengan adanya sertifikasi bagi guru, diharapkan mampu meningkatkan kinerja guru yang lebih baik sehingga peningkatan mutu pendidikan akan berjalan kearah yang lebih baik pula. Akan tetapi dalam kenyataannya, apakah dengan adanya sertifikasi akan lebih membuat kinerja guru akan semakin baik ataukah tidak ada peningkatan kinerja guru seperti sebelum adanya sertifikasi.

Dalam rangka memperoleh profesionalisme guru, hal yang diujikan dalam sertifikasi adalah kompetensi guru. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 10 dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, kompetensi guru meliputi empat komponen yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, dan sosial. Namun demikian, setelah adanya sertifikasi pendidik, kinerja guru masih dirasa kurang meningkat. Para pendidik belum mampu mengaplikasikan empat komponen tentang standar nasional pendidikan. Dampak sertifikasi pada komponen yang pertama yaitu pada kompetensi pedagogig, para guru belum memahami perubahan yang lebih baik dalam memberikan pembelajaran kepada siswanya. Pemberian teori belajar dan penggunaan bahasa Indonesia yang baik pun belum mampu sepenuhnya dilakukan oleh para guru. Para guru belum mampu meningkatkan efektifitas belajar siswa dan juga belum ada peningkatan dalam guru untuk lebih aktif mengikuti berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dalam bidangnya. Komponen yang ketiga yaitu komponen kompetensi sosial guru, dalam komponen ini guru dituntut untuk meningkatkan rasa sosialnya seperti untuk lebih berinteraksi dengan masyarakat agar berperan serta dalam pendidikan putra-putrinya. Komponen yang keempat adalah komponen kompetensi kepribadian guru, pada komponen ini guru juga belum mengalami peningkatan yang signifikan untuk lebih berkomitmen dalam menjalankan tugasnya sebagai guru yang profesional. Selain itu, guru belum bisa bersikap wajar dalam hal berpakaian dan memakai perhiasan yang mencolok. Kinerja guru dinilai meningkat hanya saat guru-guru belum lolos sertifikasi dan setelah mendapatkan sertifikasi kinerja guru menjadi menurun. seperti para guru menjadi enggan untuk mengikuti seminar atau pelatihan untuk peningkatan kualitas diri, padahal sebelum mendapat sertifikasi para guru menjadi lebih sering mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas diri. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengenai dampak sertifikasi profesi guru terhadap kinerja guru menunjukan hasil yang kurang memuaskan. Peningkatan kinerja yang diharapkan dari guru yang sudah bersertifikasi, seperti perubahan pola kerja, motivasi kerja, pembelajaran, peningkatan diri dinilai masih tetap sama. Jika merujuk pedoman yang dikeluarkan Departemen Sertifikasi merupakan upaya peningkatan kualitas guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan mereka. Diharapkan, program itu meningkatkan mutu pembelajaran dan pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteraan tersebut berupa pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan itu berlaku bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil maupun yang bukan atau non-PNS. Saat ini program sertifikasi guru akan memasuki tahun keenam, yakni 2011-2012. Sertifikasi tahap pertama, kedua, ketiga, keempat dan kelima telah menghasilkan ratusan, bahkan ribuan guru yang telah disertifikasi. Berharap program itu berkorelasi positif dengan peningkatan kualitas guru serta pembelajaran dan pendidikan di Indonesia. Namun, ada beberapa catatan kritis yang perlu terus dikemukakan sebagai pengingat. Sertifikasi berpotensi menjadi komersialisasi sertifikat. Para guru hanya berorientasi pada selembar sertifikat/portofolio. Bahkan, para guru berani membayar berapa pun untuk ikut kegiatan seminar atau workshop pendidikan, meski hasilnya tak sesuai dengan harapan. Tujuan asasi sertifikasi, yakni meningkatkan kualitas dan kompetensi guru, akhirnya memudar. Bermunculan berbagai lembaga penyedia jasa seminar atau workshop. Mereka mencari para guru yang “gila” akan sertifikat sebagai lampiran dalam portofolio. Bahkan, tidak sedikit lembaga penyedia sertifikasi instan yang memanfaatkan antusiasme guru yang berorientasi pada selembar sertifikat. Tapi, kegiatan riilnya tidak jelas. Makelar-makelar pendidikan pun tumbuh subur di tengah kebutuhan para guru mendapatkan sertifikat atau portofolio. Kegiatan yang dilakukan penyedia jasa tersebut hanya formalitas, bahkan berorientasi materi. Bagi penyelenggara, yang penting dapat memberikan sertifikat yang dibutuhkan para guru. Selama ini sertifikasi guru hanya didominasi dan dimonopoli guru PNS. Sedangkan guru swasta cenderung dianaktirikan. Seharusnya, pemerintah bersikap adil dan tidak diskriminatif dalam kebijakan sertifikasi. Guru swasta mempunyai hak sama untuk mendapatkan sertifikasi guna meningkatkan kualitas dan kompetensi, juga tunjangan. Ternyata kebijakan sertifikasi bagi guru cenderung berorientasi pada harapan kenaikan tunjangan, bahkan sekedar formalitas yang ditunjukkan dengan sebuah portofolio. Kadang portofolio itu juga bermasalah dalam pengajuannya. Portofolio bisa saja dipermainkan oleh guru yang hanya mengejar kenaikan tunjangan. Dengan begitu, tujuan awal sertifikasi, yaitu menghasilkan standardisasi dan kualifikasi guru yang kapabel dan kredibel, pudar. Penilaian terhadap kualitas dan kompetensi guru yang diwujudkan dalam portofolio tersebut berpotensi subjektif. Sertifikasi guru yang berdampak pada kenaikan tunjangan ternyata belum berkorelasi positif dengan peningkatan kualitas pendidikan dan guru. Sertifikasi yang bertujuan standardisasi kualitas guru berubah menjadi ajang mendapatkan kenaikan tunjangan. Sudah beberapa kali gaji tunjangan guru dinaikkan, tapi hasil dan kinerja mereka masih rendah saja. Uang miliaran rupiah yang dikeluarkan untuk program sertifikasi itu bisa sia-sia karena tak berbekas pada peningkatan kualitas pendidik dan pengajaran.

Dengan adanya program sertifikasi guru diharapkan kinerja guru akan meningkat sehingga mutu pendidikan di Indonesia juga akan meningkat ke arah yang lebih baik. Setelah mendapatkan sertifikasi diharapkan guru dapat memenuhi empat komponen seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 10 dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, kompetensi guru meliputi empat komponen yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, dan sosial. Namun dalam prakteknya,banyak guru yang tidak dapat memenuhi keempat komponen tersebut dan dari beberapa penelitian juga menunjukan bahwa kinerja guru tidak meningkat setelah adanya sertifikasi dan cenderung masih sama sebelum adanya sertifikasi. Untuk menjaga mutu guru yang sudah lolos sertifikasi seharusnya ada pola pembinaan dan pengawasan yang terpadu dan berkelanjutan bagi para guru.





DAFTAR PUSTAKA

Achmadi, Asmoro. 2009. Filsafat Umum. Jakarta: Rajawali.
Bakhtiar, Amsal. 2004. Filsafat Ilmu. Jakarta: PT RajaGrafindo
Knight, Goerge R. 2007. Filsafat Pendidikan. Yogyakarta: Gama Media.



               PGSD 3/D21
               Hp : 081310097258








Tidak ada komentar:

Posting Komentar