Senin, 29 Desember 2014
Jumat, 19 Desember 2014
Aliran Materialisme
TUNJANGAN
PROFESI TERHADAP KINERJA GURU
Pendidik
merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan
proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan
pelatihan. Guru sebagai seorang pendidik sangat berpengaruh pada mutu
pendidikan karena peran seorang guru adalah mengajarkan berbagai pengetahuan
kepada siswanya. Selain itu, seorang guru juga harus mampu mengembangkan segala
potensi dan kepribadian siswanya. Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidik,
pemerintah mengadakan program sertifikasi. Dengan adanya sertifikasi bagi guru,
diharapkan mampu meningkatkan kinerja guru yang lebih baik sehingga peningkatan
mutu pendidikan akan berjalan kearah yang lebih baik pula. Akan tetapi dalam
kenyataannya, apakah dengan adanya sertifikasi akan lebih membuat kinerja guru
akan semakin baik ataukah tidak ada peningkatan kinerja guru seperti sebelum
adanya sertifikasi.
Dalam
rangka memperoleh profesionalisme guru, hal yang diujikan dalam sertifikasi
adalah kompetensi guru. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Guru dan
Dosen Pasal 10 dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan
Pasal 28, kompetensi guru meliputi empat komponen yaitu kompetensi pedagogik,
kepribadian, professional, dan sosial. Namun demikian, setelah adanya
sertifikasi pendidik, kinerja guru masih dirasa kurang meningkat. Para pendidik
belum mampu mengaplikasikan empat komponen tentang standar nasional pendidikan.
Dampak sertifikasi pada komponen yang pertama yaitu pada kompetensi pedagogig,
para guru belum memahami perubahan yang lebih baik dalam memberikan
pembelajaran kepada siswanya. Pemberian teori belajar dan penggunaan bahasa
Indonesia yang baik pun belum mampu sepenuhnya dilakukan oleh para guru. Para
guru belum mampu meningkatkan efektifitas belajar siswa dan juga belum ada
peningkatan dalam guru untuk lebih aktif mengikuti berbagai kegiatan yang
bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dalam bidangnya. Komponen yang
ketiga yaitu komponen kompetensi sosial guru, dalam komponen ini guru dituntut
untuk meningkatkan rasa sosialnya seperti untuk lebih berinteraksi dengan
masyarakat agar berperan serta dalam pendidikan putra-putrinya. Komponen yang
keempat adalah komponen kompetensi kepribadian guru, pada komponen ini guru
juga belum mengalami peningkatan yang signifikan untuk lebih berkomitmen dalam
menjalankan tugasnya sebagai guru yang profesional. Selain itu, guru belum bisa
bersikap wajar dalam hal berpakaian dan memakai perhiasan yang mencolok.
Kinerja guru dinilai meningkat hanya saat guru-guru belum lolos sertifikasi dan
setelah mendapatkan sertifikasi kinerja guru menjadi menurun. seperti para guru
menjadi enggan untuk mengikuti seminar atau pelatihan untuk peningkatan
kualitas diri, padahal sebelum mendapat sertifikasi para guru menjadi lebih
sering mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas diri. Hasil penelitian
yang dilakukan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengenai dampak
sertifikasi profesi guru terhadap kinerja guru menunjukan hasil yang kurang
memuaskan. Peningkatan kinerja yang
diharapkan dari guru yang sudah bersertifikasi, seperti perubahan pola kerja,
motivasi kerja, pembelajaran, peningkatan diri dinilai masih tetap sama. Jika
merujuk pedoman yang dikeluarkan Departemen Sertifikasi merupakan upaya
peningkatan kualitas guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan
mereka. Diharapkan, program itu meningkatkan mutu pembelajaran dan pendidikan
di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteraan tersebut berupa
pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang
memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan itu berlaku bagi guru yang berstatus
pegawai negeri sipil maupun yang bukan atau non-PNS.
Saat ini program sertifikasi guru akan memasuki tahun keenam, yakni
2011-2012. Sertifikasi tahap pertama, kedua, ketiga, keempat dan kelima telah
menghasilkan ratusan, bahkan ribuan guru yang telah disertifikasi. Berharap
program itu berkorelasi positif dengan peningkatan kualitas guru serta
pembelajaran dan pendidikan di Indonesia. Namun,
ada beberapa catatan kritis yang perlu terus dikemukakan sebagai pengingat. Sertifikasi
berpotensi menjadi komersialisasi sertifikat. Para guru hanya berorientasi pada
selembar sertifikat/portofolio. Bahkan, para guru berani membayar berapa pun
untuk ikut kegiatan seminar atau workshop pendidikan, meski hasilnya tak sesuai
dengan harapan. Tujuan asasi sertifikasi, yakni meningkatkan kualitas dan
kompetensi guru, akhirnya memudar. Bermunculan
berbagai lembaga penyedia jasa seminar atau workshop. Mereka mencari para guru
yang “gila” akan sertifikat sebagai lampiran dalam portofolio. Bahkan, tidak
sedikit lembaga penyedia sertifikasi instan yang memanfaatkan antusiasme guru
yang berorientasi pada selembar sertifikat. Tapi, kegiatan riilnya tidak jelas.
Makelar-makelar pendidikan pun tumbuh subur di tengah kebutuhan para guru
mendapatkan sertifikat atau portofolio. Kegiatan yang dilakukan penyedia jasa
tersebut hanya formalitas, bahkan berorientasi materi. Bagi penyelenggara, yang
penting dapat memberikan sertifikat yang dibutuhkan para guru. Selama ini sertifikasi guru hanya didominasi dan
dimonopoli guru PNS. Sedangkan guru swasta cenderung dianaktirikan. Seharusnya,
pemerintah bersikap adil dan tidak diskriminatif dalam kebijakan sertifikasi.
Guru swasta mempunyai hak sama untuk mendapatkan sertifikasi guna meningkatkan
kualitas dan kompetensi, juga tunjangan. Ternyata kebijakan sertifikasi bagi
guru cenderung berorientasi pada harapan kenaikan tunjangan, bahkan sekedar formalitas
yang ditunjukkan dengan sebuah portofolio. Kadang portofolio itu juga
bermasalah dalam pengajuannya. Portofolio bisa saja dipermainkan oleh guru yang
hanya mengejar kenaikan tunjangan. Dengan begitu, tujuan awal sertifikasi,
yaitu menghasilkan standardisasi dan kualifikasi guru yang kapabel dan
kredibel, pudar. Penilaian terhadap kualitas dan kompetensi guru yang
diwujudkan dalam portofolio tersebut berpotensi subjektif. Sertifikasi guru yang berdampak pada kenaikan
tunjangan ternyata belum berkorelasi positif dengan peningkatan kualitas
pendidikan dan guru. Sertifikasi yang bertujuan standardisasi kualitas guru
berubah menjadi ajang mendapatkan kenaikan tunjangan. Sudah beberapa kali gaji
tunjangan guru dinaikkan, tapi hasil dan kinerja mereka masih rendah saja. Uang
miliaran rupiah yang dikeluarkan untuk program sertifikasi itu bisa sia-sia
karena tak berbekas pada peningkatan kualitas pendidik dan pengajaran.
Dengan
adanya program sertifikasi guru diharapkan kinerja guru akan meningkat sehingga
mutu pendidikan di Indonesia juga akan meningkat ke arah yang lebih baik. Setelah
mendapatkan sertifikasi diharapkan guru dapat memenuhi empat komponen seperti
yang tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 10 dan Peraturan
Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, kompetensi guru
meliputi empat komponen yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, professional,
dan sosial. Namun dalam prakteknya,banyak guru yang tidak dapat memenuhi
keempat komponen tersebut dan dari beberapa penelitian juga menunjukan bahwa
kinerja guru tidak meningkat setelah adanya sertifikasi dan cenderung masih
sama sebelum adanya sertifikasi. Untuk menjaga mutu guru yang sudah lolos
sertifikasi seharusnya ada pola pembinaan dan pengawasan yang terpadu dan
berkelanjutan bagi para guru.
DAFTAR PUSTAKA
Achmadi, Asmoro. 2009. Filsafat Umum. Jakarta: Rajawali.
Bakhtiar, Amsal.
2004. Filsafat Ilmu. Jakarta: PT
RajaGrafindo
Knight, Goerge
R. 2007. Filsafat Pendidikan. Yogyakarta: Gama Media.
PGSD 3/D21
Hp : 081310097258
Langganan:
Postingan (Atom)
