Kompetensi
seorang guru menjadi modal penting didalam pengelolaan pendidikan dan
pengajaran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi
guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”.
Kompetensi
Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi
Kepribadian adalah kemampuan personal yang
mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak
mulia. Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas
dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya,
serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Kompetensi
Sosial adalah kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik,
dan masyarakat sekitar.
Menurut UU no
14 Tahun 2005 dikatakan bahwa guru yang profesional adalah guru yang memperoleh
sertifikat pendidik yang dapat diraih melalui jalur PLPG, PPG, pemberian
sertifikat pendidik secara langsung (PSPL) maupun jalur lain yang sesuai dengan
ketentuan. Melalui jalur PLPG misalnya, kompetensi peserta didik di kembangkan
melalui teori dan praktek yang sedemikian rupa sehingga diakhir program setelah
di adakan evaluasi dan dinyatakan lulus dapat memperoleh sertifikat guru
profesional.
Menurut
Setjipto (2004: 56), profesional mempunyai makna ahli (ekspert), tanggungjawab
(responsibilty), baik tanggungjawab intelektual maupun tanggungjawab
moral, dan memiliki rasa kesejawatan. Berdasarkan uraian diatas, maka dapat
dikatakan bahwa guru profesional adalah guru yang telah melalui serangkaian
proses pendidikan dan pelatihan profesi yang mempunyai keahlian, tanggungjawab
intelektual dan tanggungjawab moral, dan memiliki rasa kesejawatan.
Guru
mempunyai peranan strategis dalam upaya peningkatan mutu, relevansi dan
efisiensi pembelajaran. Oleh karena itu peningkatan profesionalisme seorang
guru merupakan kebutuhan yang tidak dapat dielakan. Ini mengingat
banyaknya tuntutan dan harapan masyarakat terhadap perubahan dalam sistem
pembelajaran. Sejalan dengan hal itu , tuntutan peningkatan kemampuan guru
semakin besar. Dalam kondisi demikian, seorang guru harus mampu
meningkatkan mutu serta kemampuan untuk membina moral dan suri tauladan
kepada siswanya.
Masalah
guru merupakan topik yang tidak habis-habisnya menjadi buah bibir
masyarakat. Bahkan, dalam forum ilmiahpun masalah itu menjadi bahan
perdebatan. Ini merupakan indikasi bahwa dibenak guru ada beberapa
masalah yang perlu dipecahkan dalam menjalankan tugas sebagai
pengajar. Apalagi peran guru merupakan salah satu faktor yang menentukan
tingkat keberhasilan peserta didik dalam melakukan tranformasi ilmu serta
internalisasi etika dan moral.
Seorang
guru yang profesional harus mampu memiliki persyarakatan minimal antara lain,
memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi
keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuni, memiliki kemampuan komunikasi yang
baik dengan anak didiknya, memiliki jiwa kreatif dan produktif, mempunyai
etos kerja dan komitmen yang tinggi terhadap profesinya dan melakukan
pengembangan diri secara terus menerus ( Continous improvemen )
melalui organisasi profesi, internet, buku, seminar ( Sidi. 2002: 39 ).
Dengan demikian tugas guru bukan lagi sebagai knowledge base tetapi
sebagai competency based, yang menekankan pada penguasaan secara
optimal konsep keilmuan dan perekayasaan yang berdasarkan nilai- nilai etika
dan moral.
Dengan
profesionalisasi guru, maka guru bukan lagi sebagai pengajar tetapi tugas
guru beralih menjadi Coach, Conselor dan learning
manager. Sebagai coach, seorang guru harus mampu mendorong
siswanya untuk menguasai konsep-konsep keilmuan, memotivasi untuk
mencapai prestasi siswa setinggi-tingginya serta membantu untuk
menghargai nilai-nilai dan konsep-konsep keilmuan. Sebagai conselor,
guru berperan sebagai sahabat dan teladan dalam pribadi siswa serta
mengundang rasa hormat dan keakraban pada diri siswa. Sebagai manager, guru
membimbing siswanya untuk belajar, mengambil prakarsa dan mengekspresikan
ide-ide baik yang dimilikinya. Dengan demikian, diharapkan siswa mampu
mengembangkan kreativitas dan mendorong adanya penemuan baru dalam bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi sehingga siswa mampu bersaing
dengan bangsa lain di dunia.
Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai mahluk Tuhan YME, yang dibekali
daya cipta, rasa, dan karsa serta hak - hak dan kewajiban asasi manusia.
Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, martabat adalah bergengsi, berkelas,
berpamor, berstatus, prestisius, terhormat.
Menurut Edwin Alwazir dalam edukasi kompasiana menjadi guru yang
bermartabat, guru yang bermartabat seharusnya :
a) Sopan Santun
Guru yang sopan membuat orang segan. Guru yang
santun dapat menjadi teladan di semua lingkungan baik disekolah maupun
dimasyarakat.
b) Kreatif
Guru yang kreatif akan membangkitkan martabatnya di
mata orang banyak. Ia akan menjadi contoh produk yang bisa ditiru. Namanya akan
disebut-sebut dalam forum pendidikan dan pertemuan resmi.
Berdasarkan beberapa definisi diatas, maka dapat dijelaskan bahwa guru
bermartabat adalah sosok guru yang mempunyai kedudukan terhormat dan bersikap
sopan santun dalam berkomunikasi dengan orang lain baik siswa, teman sejawat,
maupun dimasyarakat serta berpikir kreatif dan inovatif sehingga dengan
sendirinya membangkitkan rasa segan orang lain terhadap dirinya.
Guru bermartabat itu guru yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Bahwa
manusia itu adalah makhluk Tuhan yang paling mulia, sebab itu guru bermartabat
tidak akan mengotori kemuliaan yang dilimpahkan Tuhan kepadanya. Ia akan selalu menjunjung tinggi kemuliaan manusia, bukan sekadar kemuliaan
dirinya sendiri melainkan juga kemuliaan manusia secara umum. Ini berarti bahwa guru bermartabat menyadari betul bahwa orang lain juga
bermartabat. Guru bermartabat menghormati orang lain, seperti halnya dia
berharap orang lain menghormati dirinya. Guru
bermartabat menghargai pendapat orang lain. Kalaupun terjadi perbedaan pendapat
yang tidak bisa disamakan, guru bermartabat lebih memilih jalan win-win
solution. “Itu menurut Anda, dan ini menurut saya. Mari kita lakukan sesuai
keyakinan kita masing-masing,” begitu kira-kira yang dikatakan. Tidak ada
pemaksaan pendapat.
Dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran, guru bermartabat juga
sangat menghargai murid-muridnya, apa pun latar belakang kehidupan keluarga
muridnya itu. Guru bermartabat yakin bahwa murid-muridnya juga bisa menjadi
manusia yang bermartabat, manusia yang berhasil dalam kehidupan. Karena itu guru bermartabat tidak menyakiti (fisik maupun psikis)
siswa-siswinya. Misalnya muridnya belum bisa mengikuti pelajaran yang diberikan
guru, seorang guru yang bermartabat akan berusaha menemukan penyebab muridnya
belum berhasil. Bahasa yang digunakan guru
bermartabat juga komunikatif dan efektif, tidak boros kata, tidak boros
kalimat. Pendek kata, guru bermartabat akan selalu menjalani hidupnya secara
bermartabat pula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar