Konsep Demokratisasi dalam
Pengelolaan Pendidikan
Tuntutan
reformasi yang sangat penting adalah demokratisasi, yang mengarah pada dua hal
yakni pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan pemerintah daerah (otonomi
daerah). Hal ini berarti peranan pemerintah akan dikurangi dan memperbesar
partisipasi masyarakat. Demikian juga peranan pemerintah pusat yang bersifat
sentralistis dan yang telah berlangsung selama 50 tahun lebih, akan diperkecil
dengan memberikan peranan yang lebih besar kepada pemerintah daerah yang
dikenal dengan sistem desentralisasi.
Konsep
demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan yang dituangkan dalam UU Sisdiknas
2003 bab III tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan disebutkan bahwa
pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan,
nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Karena pendidikan diselenggarakan
sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat, serta dengan memberdayakan semua komponen
masyarakat, melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu
layanan pendidikan.
Pemerintah
(pusat) dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta
menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi warga negara tanpa
diskriminasi. Konsekuensinya pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib
menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga
negara yang berusia 7- 15 tahun. Itulah sebabnya pemerintah (pusat) dan
pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar, minimal pada jenjang
pendidikan dasar tanpa dipungut biaya, karena wajib belajar adalah tanggung
jawab negara yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah,
dan masyarakat.
Dengan
adanya desentralisasi penyelenggaraan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat,
maka pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah
(pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat. Bahkan, pemerintah (pusat) dan
pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana
diatur dalam pasal 31 ayat (4) Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945. Itulah
sebabnya dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan,
harus dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) pada sektor pendidikan, dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja daerah (APBD) (pasal 49 ayat 1). Khusus gaji guru dan dosen yang
diangkat oleh pemerintah (pusat) dialokasikan dalam APBN.
Dalam
UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar
pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. Yang
dimaksud dengan manajemen berbasis sekolah/madrasah adalah bentuk otonomi
manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala
sekolah/madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola
kegiatan pendidikan. Meski sekolah berhak mengelola sendiri satuan
pendidikannya sendiri tetapi pemerintah tetap membuat kontrol yaitu dengan
adanya delapan standar pendidikan dan adanya proses akreditasi dan supervisi
pendidikan.
Ada
beberapa persoalan dalam sistem pendidikan nasional:
a.
Penerapan ujian
nasional
Sebenarnya
penerapan ujian nasional itu sudah cukup baik namun sebaiknya tidak menjadi
satu-satunya standar kelulusan bagi peserta didik.
b.
Persoalan pemerataan
kualitas pendidikan. Terjadinya kesenjangan
kualitas
pendidikan antara di desa dengan kota-kota besar. Belum semua guru memiliki
profesionalisme yang memadai dalam menjalankan tugasnya.
c.
Persoalan sarana dan
prasarana pendidikan. Kurangnya kualitas
sarana
fisik dan prasarana lainnya yang dimiliki oleh sekolah-sekolah di daerah
terpencil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar