Jalur, Jenjang, dan
Jenis Pendidikan Menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 adalah sebagai berikut:
1.
Jalur Pendidikan
Jalur
pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat
saling melengkapi dan memperkaya. Contoh pendidikan formal: sekolah-sekolah
umum. Contoh pendidikan nonformal: les, bimbingan belajar, privat. Contoh
pendidikan informal: pendidikan yang didapat dari lingkungan keluarga dan
masyarakat.
2.
Jenjang Pendidikan
Jenjang
pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi.
a.
Pendidikan dasar
Pendidikan
dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Pendidikan dasar berbentuk: Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI)
atau bentuk lain yang sederajat; serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan
Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
b.
Pendidikan menengah
Pendidikan
menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas:
pendidikan menengah umum, dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah
berbentuk: Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
c.
Pendidikan Tinggi
Pendidikan
tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup
program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi dapat berbentuk:
akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
3.
Jenis Pendidikan
Jenis
pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi,
keagamaan, dan khusus. Beberapa contoh lain jenis pendidikan:
a.
Pendidikan anak usia dini
b.
Pendidikan kedinasan
c.
Pendidikan keagamaan
d.
Pendidikan jarak jauh
e.
Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
Dalam
UU Sisdiknas ini juga disebutkan mengenai standar nasional pendidikan. Standar
nasional pendidikan ini merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar nasional
pendidikan terdiri dari:
a.
Standar isi
Standar
isi dalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
b.
Standar kompetensi
lulusan
Standar
kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan.
c.
Standar proses
Standar
proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan.
d.
Standar pendidik dan
tenaga kependidikan
Standar
pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan
kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
e.
Standar sarana dan
prasarana
Standar
saradana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
f.
Standar pengelolaan
Standar
pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
g.
Standar pembiayaan
Standar
pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi
satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
h. Standar
penilaian
Standar
penilaian adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme,
prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar